Rabu, 29 November 2017

ISO 9000, ISO 14000, dan HAKI

1.        Apa yang kalian ketahui mengenai ISO 9000, ISO 14000. Jelaskan menurut pendapat kalian dan berikan contoh perusahaan yang menerapkannya!
Jawab:
ISO adalah Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization) dan disingkat ISO. Sebelum menjadi nama ISO pada awalnya lembaga tersebut bernama IOS. Tetapi sekarang lebih sering menggunakan singkatan ISO. Lembaga ISO Didirikan pada 23 Februari 1947, Lembaga ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya. Menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk bersama-sama membahas standarisasi dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG). ISO yang akan dibahas pada penulisan kali ini adalah ISO 9000 dan ISO 14000. Berikut penjelasan lengkapnya mengenai ISO 9000 dan ISO 14000.

ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standarisasi, adalah sebagai berikut:
1.      Adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis
2.      Adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
3.      Tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
4.      Adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
5.      Secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
-          ISO 9000 – Quality Management Systems – Fundamentals and Vocabulary, mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
-          ISO 9001 – Quality Management Systems – Requirements, ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
-          ISO 9004 – Quality Management Systems – Guidelines for Performance Improvement, mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.

ISO 14000
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:
1.     Meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
2.   Mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
3.     Memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus.
Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Struktur dan persyaratan material EMAS lebih menuntut, terutama menyangkut tugas-tugas peningkatan, kepatuhan hukum dan pelaporan kinerja.

Pengembangan seri ISO 14000
Kelompok ISO 14000 mencakup terutama standar ISO 14000, yang mewakili kumpulan inti standar-standar yang digunakan oleh organisasi-organisasi untuk merancang dan menerapkan Sistem Pengelolaan Lingkungan (Environmental Management System; EMS). Standar-standar lainnya meliputi ISO 14004 yang meerupakan panduan tambahan untuk penerapan EMS yang baik, dan standar-standar yang lebih spesifik tentang aspek-aspek spesifik pengelolaan lingkungan. Tujuan utama dari serial norma-norma ISO 14000 adalah "untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan perangkat yang berguna dan berfungsi - yang hemat biaya, berbasis sistem, [dan] fleksibel, dan mencerminkan organisasi yang terbaik dan praktik-praktik terbaik untuk mengumpulkan, menerjemahkan dan mengkomunikasikan informasi tentang lingkungan.
Sebelum adanya ISO 14000, organisasi-organisasi menyusun sendiri EMS-nya secara sukarela, tetapi hal ini menyebabkan perbandingan dampak-dampak lingkungan antar perusahaan menjadi sulit; oleh karenanya, serial ISO 14000 yang universal disusun. EMS didefinisikan oleh ISO sebagai "bagian dari sistem pengelolaan menyeluruh, yang mencakup struktur, aktifitas perencanaan, tanggung jawab, praktik-praktik, prosedur-prosedur dan sumber daya organisasi dalam mengembangkan, menerapkan, mencapai dan mempertahankan kebijakan lingkungan" (ISO 1996 sebagaimana dikutip dalam Federal Facilities Council Report 1999).
Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1.        PT KMI Wire and Cable Tbk
2.        PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
3.        PT Komatsu Indonesia
4.        PT Bakrie Metal Industries
5.        PT Semen Tonasa

2. Jelaskan menurut pendapat kalian mengenai UU No 19 beri contoh kasus pelanggaran  HAKI!
Inti dari UU No.19 Tahun 2002
UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
Sanksi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1.      Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3.      alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4.      lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5.      drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6.      seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7.      arsitektur.
8.      peta.
9.      seni batik
10.  fotografi.
11.  sinematografi.
12.  terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Lingkup Hak Cipta
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2
(1)   Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Pidana:
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)   Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

3.        Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1.      Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.      Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
3.   Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
4.      Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
5.      Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
6.   Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
7.   Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
8.   Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
9.   Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
10.  Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
11.  Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
12.  Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
13.  Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
14.  Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
15.  Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
16.  Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
17.  Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
18.  Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
19.  Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
20.  Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
21.  Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
22.  Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).


Sabtu, 04 November 2017

ORGANISASI Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)

SOFTSKILL
ORGANISASI Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) 



Disusun Oleh:
Kelompok                          : 4 (Empat)
Nama / NPM                     : 1. Ajeng Nurfitriandini                           / 30414657
2. Dwi Niko Adhitia                               / 33414302
3. Eben Haezer S.                                   / 33414384
4. Nur Amalia Fitriani                            / 38414139
5. Shafira Andita                                    / 3A414188
Kelas                                  : 4ID10



JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017
PSSI (Persatuan Sepakbola seluruh Indonesia) yang dibentuk 19 April 1930 di Yogyakarta. Sebagai organisasi olahraga yang dilahirkan di Zaman penjajahan Belanda, Kelahiran PSSI betapapun terkait dengan kegiatan politik menentang penjajahan. Jika meneliti dan menganalisa saat- saat sebelum, selama dan sesudah kelahirannya, sampai 5 tahun pasca Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, jelas sekali bahwa PSSI lahir, karena dibidani politisi bangsa yang baik secara langsung maupun tidak, menentang penjajahan dengan strategi menyemai benih - benih nasionalisme di dada pemuda-pemuda Indonesia.

Awal Mula Berdirinya PSSI
PSSI didirikan oleh seorang insinyur sipil bernama Soeratin Sosrosoegondo. Beliau menyelesaikan pendidikannya di Sekolah Teknik Tinggi di Heckelenburg, Jerman pada tahun 1927 dan kembali ke tanah air pada tahun 1928. Ketika kembali ke tanah air Soeratin bekerja pada sebuah perusahaan bangunan Belanda "Sizten en Lausada" yang berpusat di Yogyakarta. Disana ia merupakan satu - satunya orang Indonesia yang duduk dalam jajaran petinggi perusahaan konstruksi yang besar itu. Akan tetapi, didorong oleh jiwa nasionalis yang tinggi Soeratin mundur dari perusahaan tersebut.
Setelah berhenti dari "Sizten en Lausada" ia lebih banyak aktif di bidang pergerakan, dan sebagai seorang pemuda yang gemar bermain sepakbola, Soeratin menyadari sepenuhnya untuk mengimplementasikan apa yang sudah diputuskan dalam pertemuan para pemuda Indonesia 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) Soeratin melihat sepakbola sebagai wahana terbaik untuk menyemai nasionalisme di kalangan pemuda, sebagai tindakan menentang Belanda.
Untuk melaksanakan cita - citanya itu, Soeratin mengadakan pertemuan demi pertemuan dengan tokoh - tokoh sepakbola di Solo, Yogyakarta dan Bandung. Pertemuan dilakukan dengan kontak pribadi menghindari sergapan Polisi Belanda (PID). Kemudian ketika diadakannya pertemuan di hotel kecil Binnenhof di Jalan Kramat 17, Jakarta dengan Soeri - ketua VIJ (Voetbalbond Indonesische Jakarta) bersama dengan pengurus lainnya, dimatangkanlah gagasan perlunya dibentuk sebuah organisasi persepakbolaan kebangsaan, yang selanjutnya di lakukan juga pematangan gagasan tersebut di kota Bandung, Yogya dan Solo yang dilakukan dengan tokoh pergerakan nasional seperti Daslam Hadiwasito, Amir Notopratomo, A Hamid, Soekarno (bukan Bung Karno), dan lain-lain. Sementara dengan kota lainnya dilakukan kontak pribadi atau kurir seperti dengan Soediro di Magelang (Ketua Asosiasi Muda).
Kemudian pada tanggal 19 April 1930, berkumpullah wakil - wakil dari VIJ (Sjamsoedin - mahasiswa RHS); wakil Bandoengsche Indonesische Voetbal Bond (BIVB) Gatot; Persatuan Sepakbola Mataram (PSM) Yogyakarta, Daslam Hadiwasito, A.Hamid, M. Amir Notopratomo; Vortenlandsche Voetbal Bond (VVB) Solo Soekarno; Madioensche Voetbal Bond (MVB), Kartodarmoedjo; Indonesische Voetbal Bond Magelang (IVBM) E.A Mangindaan (saat itu masih menjadi siswa HKS/Sekolah Guru, juga Kapten Kes.IVBM) Soerabajashe Indonesische Voetbal Bond (SIVB) diwakili Pamoedji. Dari pertemuan tersebut maka, lahirlah PSSI (Persatoean Sepakraga Seloeroeh Indonesia) nama PSSI ini diubah dalam kongres PSSI di Solo 1950 menjadi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia yang juga menetapkan Ir. Soeratin sebagai Ketua Umum PSSI.
Begitu PSSI terbentuk, Soeratin dkk segera menyusun program yang pada dasarnya "menentang" berbagai kebijakan yang diambil pemerintah Belanda melalui NIVB. PSSI melahirkan "stridij program" yakni program perjuangan seperti yang dilakukan oleh partai dan organisasi massa yang telah ada. Kepada setiap bonden/perserikatan diwajibkan melakukan kompetisi internal untuk strata I dan II, selanjutnya di tingkatkan ke kejuaraan antar perserikatan yang disebut "Steden Tournooi" dimulai pada tahun 1931 di Surakarta.
Kegiatan sepakbola kebangsaan yang digerakkan PSSI, kemudian menggugah Susuhunan Paku Buwono X, setelah kenyataan semakin banyaknya rakyat pesepakbola di jalan - jalan atau tempat - tempat dan di alun - alun, di mana Kompetisi I perserikatan diadakan. Paku Buwono X kemudian mendirikan stadion Sriwedari lengkap dengan lampu, sebagai apresiasi terhadap kebangkitan "Sepakbola Kebangsaan" yang digerakkan PSSI. Stadion itu diresmikan Oktober 1933. Dengan adanya stadion Sriwedari ini kegiatan persepakbolaan semakin gencar.
Lebih jauh Soeratin mendorong pula pembentukan badan olahraga nasional, agar kekuatan olahraga pribumi semakin kokoh melawan dominasi Belanda. Tahun 1938 berdirilah ISI (Ikatan Sport Indonesia), yang kemudian menyelenggarakan Pekan Olahraga (15-22 Oktober 1938) di Solo.
Karena kekuatan dan kesatuan PSSI yang kian lama kian bertambah akhirnya NIVB pada tahun 1936 berubah menjadi NIVU (Nederlandsh Indische Voetbal Unie) dan mulailah dirintis kerjasama dengan PSSI. Sebagai tahap awal NIVU mendatangkan tim dari Austria "Winner Sport Club " pada tahun 1936.
Pada tahun 1938 atas nama Dutch East Indies, NIVU mengirimkan timnya ke Piala Dunia 1938, namun para pemainnya bukanlah berasal dari PSSI melainkan dari NIVU walaupun terdapat 9 orang pemain pribumi / Tionghoa. Hal tersebut sebagai aksi protes Soeratin, karena beliau menginginkan adanya pertandingan antara tim NIVU dan PSSI terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian kerjasama antara mereka, yakni perjanjian kerjasama yang disebut "Gentelemen's Agreement" yang ditandatangani oleh Soeratin (PSSI) dan Masterbroek (NIVU) pada 5 Januari 1937 di Jogyakarta. Selain itu, Soeratin juga tidak menghendaki bendera yang dipakai adalah bendera NIVU (Belanda). Dalam kongres PSSI 1938 di Solo, Soeratin membatalkan secara sepihak Perjanjian dengan NIVU tersebut.
Soeratin mengakhiri tugasnya di PSSI sejak tahun 1942, setelah sempat menjadi ketua kehormatan antara tahun 1940 - 1941, dan terpilih kembali di tahun 1942.
Masuknya balatentara Jepang ke Indonesia menyebabkan PSSI pasif dalam berkompetisi, karena Jepang memasukkan PSSI sebagai bagian dari Tai Iku Kai, yakni badan keolahragaan bikinan Jepang, kemudian masuk pula menjadi bagian dari Gelora (1944) dan baru lepas otonom kembali dalam kongres PORI III di Yogyakarta (1949).

Perkembangan PSSI
Pasca Soeratin ajang sepakbola nasional ini terus berkembang walaupun perkembangan dunia persepakbolaan Indonesia ini mengalami pasang surut dalam kualitas pemain, kompetisi dan organisasinya. Akan tetapi olahraga yang dapat diterima di semua lapisan masyarakat ini tetap bertahan apapun kondisinya. PSSI sebagai induk dari sepakbola nasional ini memang telah berupaya membina timnas dengan baik, menghabiskan dana milyaran rupiah, walaupun hasil yang diperoleh masih kurang menggembirakan.
Hal ini disebabkan pada cara pandang yang keliru. Untuk mengangkat prestasi Timnas, tidak cukup hanya membina Timnas itu sendiri, melainkan juga dua sektor penting lainnya yaitu kompetisi dan organisasi, sementara tanpa disadari kompetisi nasional kita telah tertinggal.
Padahal di era sebelum tahun 70-an, banyak pemain Indonesia yang bisa bersaing di tingkat internasional sebut saja era Ramang dan Tan Liong Houw, kemudian era Sucipto Suntoro dan belakangan era Ronny Pattinasarani.
Dalam perkembangannya PSSI sekarang ini telah memperluas jenis kompetisi dan pertandingan yang dinaunginya. Kompetisi yang diselenggarakan oleh PSSI di dalam negeri ini terdiri dari :
•  Divisi utama yang diikuti oleh klub sepakbola dengan pemain yang berstatus non amatir.
•  Divisi satu yang diikuti oleh klub sepakbola dengan pemain yang berstatus non amatir.
•  Divisi dua yang diikuti oleh klub sepakbola dengan pemain yang berstatus non amatir.
•  Divisi tiga yang diikuti oleh klub sepakbola dengan pemain yang berstatus amatir.
•  Kelompok umur yang diikuti oleh klub sepakbola dengan pemain:
•  Dibawah usia 15 tahun (U-15)
•  Dibawah usia 17 tahun (U-170
•  Dibawah Usia 19 tahun (U-19)
•  Dibawah usia 23 tahun (U-23)
•  Sepakbola Wanita
•  Futsal.
PSSI pun mewadahi pertandingan - pertandingan yang terdiri dari pertandingan di dalam negeri yang diselenggarakan oleh pihak perkumpulan atau klub sepakbola, pengurus cabang, pengurus daerah yang dituangkan dalam kalender kegiatan tahunan PSSI sesuai dengan program yang disusun oleh PSSI. Pertandingan di dalam negeri yang diselenggarakan oleh pihak ketiga yang mendapat izin dari PSSI. Pertandingan dalam rangka Pekan Olahraga Daerah (PORDA) dan pekan Olah Raga Nasional (PON). Pertandingan - pertandingan lainnya yang mengikutsertakan peserta dari luar negeri atau atas undangan dari luar negeri dengan ijin PSSI.
Kepengurusan PSSI pun telah sampai ke pengurusan di tingkat daerah - daerah di seluruh Indonesia. Hal ini membuat Sepakbola semakin menjadi olahraga dari rakyat dan untuk rakyat. Dalam perkembangannya PSSI telah menjadi anggota FIFA sejak tanggal 1 November 1952 pada saat congress FIFA di Helsinki. Setelah diterima menjadi anggota FIFA, selanjutnya PSSI diterima pula menjadi anggota AFC (Asian Football Confederation) tahun 1952, bahkan menjadi pelopor pula pembentukan AFF (Asean Football Federation) di zaman kepengurusan Kardono, sehingga Kardono sempat menjadi wakil presiden AFF untuk selanjutnya Ketua Kehormatan.
Lebih dari itu PSSI tahun 1953 memantapkan posisinya sebagai organisasi yang berbadan hukum dengan mendaftarkan ke Departement Kehakiman dan mendapat pengesahan melalui SKep Menkeh R.I No. J.A.5/11/6, tanggal 2 Februari 1953, tambahan berita Negara R.I tanggal 3 Maret 1953, no 18. Berarti PSSI adalah satu - satunya induk organisasi olahraga yang terdaftar dalam berita Negara sejak 8 tahun setelah Indonesia merdeka.

Struktur Organisasi PSSI
Ketua Umum : Djohar Arifin Husin
Wakil Ketua Umum : La Nyalla M. Mattaliti
Anggota Komite Eksekutif :
1. Tony Apriliani
2. Erwin Dwi Budiawan
3. Robertho Rouw
4. Jamal Aziz
5. Zulfadli
6. Hardi Hasan
7. La Siya
Sekretaris Jenderal : Joko Driyono
Bendahara : Husni Hasibuan

Alamat Asosiasi Sepakbola Indonesia (PSSI)
Gelora Bung Karno Pintu X-XI, Senayan P.O. Box 2305 JAKARTA 10023
e-mail: pssi@pssi.or.id

Kegiatan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjb-s38KCAT5IszSM7bL3fE7XSOOA0-H5Z1VYYKoBd_Fe2OqT59TjQH6sveqqM_Swxmvi-qJwBzJ1ApFXSCBX50Y2jq7g4_9NLsIR418XkhNOtEf3nN1YreF3Xuc8uc_z0WBYewE5M24b0/s320/pssi+bola+anak+cewek.jpg

PSSI, adalah organisasi induk yang bertugas mengatur kegiatan olahraga sepak bola di Indonesia. Salah satu kegiatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Plan Internasional Indonesia Program Area Timor bersama Rumah Solusi Beta Indonesia meluncurkan turnamen sepak bola bagi anak perempuan (girls football). Kegiatan itu digelar di lapangan sepak bola Pusat Penerangan Masyarakat di Soe, ibu kota Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (22/6/2017).
Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Departemen Sport Intelligent PSSI Fary Djemy Francis, Eksekutif komite untuk sepak bola wanita PSSI Papat Yunisal, Bupati Timor Tengah Selatan Paul Mela, Wakil Bupati Timor Tengah Utara Aloysius Kobes, Program Area Manager Plan Internasional Indonesia Program Area Timor Imelda Adoe dan mantan penjaga gawang Timnas era 80-an Mutia Dathau.
Turnamen ini merupakan kelanjutan dari upaya inovatif Plan International Indonesia dalam mengampanyekan pencegahan kekerasan pada anak termasuk yang berbasis gender melalui sepak bola.
Turnamen dibuka dengan pertandingan persahabatan antara tim sepak bola perempuan Timor Tengah Selatan melawan tim sepak bola perempuan dari Timor Tengah Utara.
Ketua Departemen Sport Intelligent PSSI Fary Djemy Francis mengatakan, kegiatan tersebut merupakan komitmen dari Plan dan PSSI untuk menghasilkan pemain sepak bola perempuan berprestasi dari NTT.
"Perlu diketahui bahwa saat ini PSSI tengah menggalakkan sepak bola perempuan terutama usia dini," sebut Fary. Selain itu, Plan dan PSSI juga berkomitmen menjadikan sepak bola sebagai pintu masuk kesetaraan gender. Melalui sepak bola, masyarakat diberi pemahaman mengenai berbagai hal seperti toleransi dan perdamaian.
Dia mencontohkan, pemimpin Afrika Selatan Nelson Mandela membangun perdamian melalui sepak bola. Fary yang juga pendiri Sekolah Sepak Bola Bintang Timur di Kabupaten Belu menyebutkan bahwa para pemain tidak hanya belajar bermain bola, tetapi juga dibekali dengan nilai-nilai kejujuran, percaya diri, persahabatan dan rendah hati.
Proyek Girls Football ini akan menyasar langsung pada 500 anak perempuan dari 20 SMP. Nantinya di tiap SMP akan ada satu  tim sepak bola anak perempuan. Tim ini akan dilibatkan dalam kompetisi sepak bola anak perempuan di tingkat kabupaten dan propinsi. Turnamen serupa pernah digelar Plan International Indonesia di Jakarta, pada kurun waktu 2011-2013. Namun saat itu peserta pertandingan adalah pelajar perempuan tingkat SMA/SMK, di mana selama tiga tahun berturut-turut, pertandingan melibatkan 15 SMA/SMK Negeri Jakarta.
Imelda menyebutkan bahwa sebelumnya, di Jakarta, Wakil Ketua PSSI Joko Driyono mengatakan bahwa PSSI mengapresiasi dan mendukung tunamen Girls Football di area Timor. Bentuk dukungan PSSI itu antara lain dengan menyediakan tenaga pelatih dan memberikan pelatihan teknis, peralatan standar sepak bola, serta memantau kompetisi yang akan berjalan.
Sumber:

RESUME SKRIPSI ANALISIS PENGENDALIAAN PERSEDIAAN BAHAN BAKU TEPUNG TERIGU CITARASA BAKERY PADA PT KALTIM MULTI BOGA UTAMA (KMBU) DI BONTANG

Persediaan merupakan aspek yang sangat penting dalam   perusahaan. Untuk itu, pengelolaan persediaan perlu diperhatikan dengan cara menerapkan sistem pengendalian persediaan yang tepat sehingga usaha dapat berjalan dengan  efektif.  Ristono  (2009:29)  menyatakan  bahwa  masalah  persediaan merupakan  masalah  yang  sangat  penting  bagi  suatu  perusahaan  karena biasanya lebih kurang 40% dari total asset perusahaan diinvestasikan untuk masalah tersebut. Apabila  masalah  persediaan  tidak  dikelola  dengan  baik  maka  akan mengakibatkan kerugian bagi pihak perusahaan karena biaya yang tertanam dalam persediaan cukup besar.
Masalah utama yang dikaitkan dengan pengendalian persediaan adalah jumlah bahan yang harus dipesan atau ditambahkan  pada  persediaan  dan  waktu  yang  dipakai  untuk  penambahan persediaan itu dilakukan sehingga biaya dapat ditekan seminimal mungkin dan dapat memberikan keuntungan yang optimal, disamping itu harus ditetapkan jumlah persediaan pengaman (safety stock) yang cukup memadai untuk dapat meredam fluktuasi kebutuhan bahan baku yang ditimbulkan karena adanya fluktuasi permintaan produk oleh konsumen.
PT Kaltim Multi Boga Utama (KMBU) merupakan anak perusahaan dari PT Pupuk Kaltim yang memiliki skala usaha cukup kompleks dengan wilayah operasional yang cukup luas. KMBU tidak hanya bergerak dibidang penyediaan makan untuk karyawan Pupuk Kaltim saja,  tetapi  juga  membuka  pelayanan catering  dan  restaurant Indonesian food Bontang Kuring, Citarasa Minang, Rumah Boga dan Citarasa Bakery.
Citarasa  Bakery  merupakan  brand  produk  roti  andalan  KMBU. Citarasa menyediakan berbagai jenis bakery berkualitas dan harga terjangkau. Salah satu kegiatan Citarasa Bakery yang utama adalah memproduksi roti manis dengan menggunakan tepung terigu yang digunakan sebagai bahan dasar, dimana sejumlah persediaan dan penyimpanan ditempatkan pada KMBU.
Jumlah kebutuhan yang dimiliki KMBU pada Citarasa Bakery Bontang dalam setahun rata-rata membutuhkan 287 sak tepung terigu selama sebulan, dengan satuan 1sak memuat 25kg tepung terigu,karena asumsi dari perusahaan membutuhkan bahan baku tepung terigu sebanyak 8 sampai 10 sak dalam 1 hari.
Produksi roti manis ini dilakukan secara kontinyu karena dilihat dari outputnya, roti manis sangat digemari di kota Bontang dan sekitarnya. Hal ini membuktikan  bahwa  banyaknya  pesanan  mengakibatkan  perusahaan  harus terus mengadakan persediaan agar dapat memenuhi permintaan konsumen.
Jumlah pemakaian bahan baku tepung terigu pada Citarasa Bakery tahun
2013 selama satu tahun terjadi beberapa kali transaksi dengan jenis kuantitas yang berbeda-beda. Dari hasil pemakaian tepung terigu selama satu periode pada tahun 2013 totalnya adalah sebesar 3.850 sak tepung terigu. Dan pada tahun 2014 terdapat pemakaian tepung terigu selama satu periode dengan total
3.035 sak tepung terigu. Dengan persediaan bahan baku yang dimiliki Citarasa
Bakery rata-rata sebesar 3.442 sak kurang dari yang dibutuhkan maka proses kelancaran produksi tidak terpenuhi sehingga perusahaan akan kehilangan konsumen dan kesempatan memperoleh laba. Disamping itu juga dapat mengakibatkan  kerugian  yang  harus  dibayarkan  kepada  karyawan  yang menganggur dan mesin-mesin yang tidak beroperasi. Hal ini dikarenakan kebijakan dari perusahaan agar menghindari penumpukan bahan baku yang berlebihan yang dapat berakibat manambah besarnya modal yang tertanam didalamnya dan bahan baku yang menumpuk terlalu lama akan menyebabkan turunnya kualitas dari bahan baku yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi kualitas produk roti yang dihasilkan.

Menurut Assauri (2008:238) alasan diperlukannya persediaan oleh suatu perusahaan pabrik adalah karena :
a.       Dibutuhkannya waktu untuk menyelesaikan operasi produksi untuk memindahkan produk dari suatu tingkat proses yang lain, yang disebut persediaan dalam proses dan pemindahan.
b.      Alasan organisasi, untuk memungkinkan satu unit atau bagian membuat skedul operasinya secara bebas, tidak tergantung dari yang lainnya.
Secara umum, alasan untuk memiliki persediaan adalah sebagai berikut :
a.       Untuk menyeimbangkan biaya pemesanan atau persiapan dan biaya penyimpanan.
b.      Untuk   memenuhi  permintaan  pelanggan,   misalnya   menepati  tangga pengiriman
c.       Untuk menghindari penutupan fasilitas manufaktur akibat kerusakan mesin, kerusakan komponen, tidak tersedianya komponen,dan pengiriman komponen yang terlambat
d.      Untuk mencegah proses produksi yang tidak dapat diandalkan e.    Untuk memanfaatkan diskon
e.       Untuk menghadapi kenaikan harga di masa yang akan datang.

Menurut Pardede (2005:7-8) biaya-biaya persediaan (inventory cost), adalah segala biaya yang timbul sebagai akibat dari diadakannya persediaan. Biaya persediaan dapat dikelompokkan atas :
a.       Biaya  pembelian  atau  pembuatan  adalah  biaya  yang  harus  dikeluarkan supaya bahan-bahan yang bersangkutan tersedia untuk digunakan
b.      Biaya pemesanan adalah biaya yang dikeluarkan agar bahan-bahan yang dibutuhkan siap untuk dibeli atau dibuat
c.       Biaya penahanan adalah biaya yang dibutuhkan untuk mengelola persediaan bahan-bahan sejak bahan-bahan itu diterima hingga diserahkan kebagian pengolahan.
d.      Biaya darurat adalah biaya tambahan yang timbul apabila persediaan sudah habis tetapi masih ada permintaan yang belum dipenuhi.
Pemakaian bahan baku tepung terigu selama ini adalah sebanyak 3.442 sak. Apabila jumlah frekuensi menurut perusahaan sebanyak 47 kali maka rata- rata quantity setiap kali pesannya adalah sebanyak 73 sak, dengan nilai persediaan quantity pemesanan 73 sak x Rp 182.000,- = Rp 13.286.000,- di setiap  kali  pemesanan.  Biaya  pembelian  tepung  terigu  selama  ini  adalah sebesar 3.442 x Rp 182.000,- = Rp 626.444.000,- biaya pesan Rp 208.200,- untuk satu purchase order dan biaya penyimpanan selama 1 tahun adalah Rp15.100.050,-
Pengelolaan persediaan bahan baku tepung terigu yang dilakukan oleh Citarasa bakery pada KMBU di Bontang selama ini belum optimal. Hal ini terjadi karena adanya persediaan yang minim di dalam gudang dan pemasok bahan baku yang terbatas sehingga kebutuhan bahan baku selama ini belum terpenuhi dengan baik. Pengendalian persediaan bahan baku tepung terigu citarasa bakery juga belum efisien dari segi biaya persediaan bahan baku. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya biaya persediaan yang telah dikeluarkan oleh perusahaan.
Pengelolaan persediaan oleh citarasa bakery berusaha mencapai keseimbangan antara kekurangan dan kelebihan persediaan bahan baku dalam suatu  periode  perencanaan  yang  mengandung  resiko  atau  ketidakpastian.
Kekurangan  bahan baku dapat menghambat produksi  atau merubah jadwal produksi, sedangkan kelebihan persediaan bahan baku menyebabkan peningkatan biaya dan penurunan laba. Selama ini perusahaan melakukan pengadaan persediaan berdasarkan ramalan pemasaran dari tepung terigu itu sendiri dan Resume Skripsi
Judul               : ANALISIS PENGENDALIAAN PERSEDIAAN BAHAN BAKU TEPUNG TERIGU CITARASA BAKERY PADA PT KALTIM MULTI BOGA UTAMA (KMBU) DI BONTANG
Penulis             : Hayati Hidayah
Pembahasan    :

Persediaan merupakan aspek yang sangat penting dalam   perusahaan. Untuk itu, pengelolaan persediaan perlu diperhatikan dengan cara menerapkan sistem pengendalian persediaan yang tepat sehingga usaha dapat berjalan dengan  efektif.  Ristono  (2009:29)  menyatakan  bahwa  masalah  persediaan merupakan  masalah  yang  sangat  penting  bagi  suatu  perusahaan  karena biasanya lebih kurang 40% dari total asset perusahaan diinvestasikan untuk masalah tersebut. Apabila  masalah  persediaan  tidak  dikelola  dengan  baik  maka  akan mengakibatkan kerugian bagi pihak perusahaan karena biaya yang tertanam dalam persediaan cukup besar.
Masalah utama yang dikaitkan dengan pengendalian persediaan adalah jumlah bahan yang harus dipesan atau ditambahkan  pada  persediaan  dan  waktu  yang  dipakai  untuk  penambahan persediaan itu dilakukan sehingga biaya dapat ditekan seminimal mungkin dan dapat memberikan keuntungan yang optimal, disamping itu harus ditetapkan jumlah persediaan pengaman (safety stock) yang cukup memadai untuk dapat meredam fluktuasi kebutuhan bahan baku yang ditimbulkan karena adanya fluktuasi permintaan produk oleh konsumen.
PT Kaltim Multi Boga Utama (KMBU) merupakan anak perusahaan dari PT Pupuk Kaltim yang memiliki skala usaha cukup kompleks dengan wilayah operasional yang cukup luas. KMBU tidak hanya bergerak dibidang penyediaan makan untuk karyawan Pupuk Kaltim saja,  tetapi  juga  membuka  pelayanan catering  dan  restaurant Indonesian food Bontang Kuring, Citarasa Minang, Rumah Boga dan Citarasa Bakery.
Citarasa  Bakery  merupakan  brand  produk  roti  andalan  KMBU. Citarasa menyediakan berbagai jenis bakery berkualitas dan harga terjangkau. Salah satu kegiatan Citarasa Bakery yang utama adalah memproduksi roti manis dengan menggunakan tepung terigu yang digunakan sebagai bahan dasar, dimana sejumlah persediaan dan penyimpanan ditempatkan pada KMBU.
Jumlah kebutuhan yang dimiliki KMBU pada Citarasa Bakery Bontang dalam setahun rata-rata membutuhkan 287 sak tepung terigu selama sebulan, dengan satuan 1sak memuat 25kg tepung terigu,karena asumsi dari perusahaan membutuhkan bahan baku tepung terigu sebanyak 8 sampai 10 sak dalam 1 hari.
Produksi roti manis ini dilakukan secara kontinyu karena dilihat dari outputnya, roti manis sangat digemari di kota Bontang dan sekitarnya. Hal ini membuktikan  bahwa  banyaknya  pesanan  mengakibatkan  perusahaan  harus terus mengadakan persediaan agar dapat memenuhi permintaan konsumen.
Jumlah pemakaian bahan baku tepung terigu pada Citarasa Bakery tahun 2013 selama satu tahun terjadi beberapa kali transaksi dengan jenis kuantitas yang berbeda-beda. Dari hasil pemakaian tepung terigu selama satu periode pada tahun 2013 totalnya adalah sebesar 3.850 sak tepung terigu. Dan pada tahun 2014 terdapat pemakaian tepung terigu selama satu periode dengan total 3.035 sak tepung terigu. Dengan persediaan bahan baku yang dimiliki CitarasaBakery rata-rata sebesar 3.442 sak kurang dari yang dibutuhkan maka proses kelancaran produksi tidak terpenuhi sehingga perusahaan akan kehilangan konsumen dan kesempatan memperoleh laba. Disamping itu juga dapat mengakibatkan  kerugian  yang  harus  dibayarkan  kepada  karyawan  yang menganggur dan mesin-mesin yang tidak beroperasi. Hal ini dikarenakan kebijakan dari perusahaan agar menghindari penumpukan bahan baku yang berlebihan yang dapat berakibat manambah besarnya modal yang tertanam didalamnya dan bahan baku yang menumpuk terlalu lama akan menyebabkan turunnya kualitas dari bahan baku yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi kualitas produk roti yang dihasilkan.

Menurut Assauri (2008:238) alasan diperlukannya persediaan oleh suatu perusahaan pabrik adalah karena :
a.       Dibutuhkannya waktu untuk menyelesaikan operasi produksi untuk memindahkan produk dari suatu tingkat proses yang lain, yang disebut persediaan dalam proses dan pemindahan.
b.      Alasan organisasi, untuk memungkinkan satu unit atau bagian membuat skedul operasinya secara bebas, tidak tergantung dari yang lainnya.
Secara umum, alasan untuk memiliki persediaan adalah sebagai berikut :
a.       Untuk menyeimbangkan biaya pemesanan atau persiapan dan biaya penyimpanan.
b.      Untuk   memenuhi  permintaan  pelanggan,   misalnya   menepati  tangga pengiriman
c.       Untuk menghindari penutupan fasilitas manufaktur akibat kerusakan mesin, kerusakan komponen, tidak tersedianya komponen,dan pengiriman komponen yang terlambat
d.      Untuk mencegah proses produksi yang tidak dapat diandalkan e.    Untuk memanfaatkan diskon
e.       Untuk menghadapi kenaikan harga di masa yang akan datang.

Menurut Pardede (2005:7-8) biaya-biaya persediaan (inventory cost), adalah segala biaya yang timbul sebagai akibat dari diadakannya persediaan. Biaya persediaan dapat dikelompokkan atas :
a.       Biaya  pembelian  atau  pembuatan  adalah  biaya  yang  harus  dikeluarkan supaya bahan-bahan yang bersangkutan tersedia untuk digunakan
b.      Biaya pemesanan adalah biaya yang dikeluarkan agar bahan-bahan yang dibutuhkan siap untuk dibeli atau dibuat
c.       Biaya penahanan adalah biaya yang dibutuhkan untuk mengelola persediaan bahan-bahan sejak bahan-bahan itu diterima hingga diserahkan kebagian pengolahan.
d.      Biaya darurat adalah biaya tambahan yang timbul apabila persediaan sudah habis tetapi masih ada permintaan yang belum dipenuhi.
Pemakaian bahan baku tepung terigu selama ini adalah sebanyak 3.442 sak. Apabila jumlah frekuensi menurut perusahaan sebanyak 47 kali maka rata- rata quantity setiap kali pesannya adalah sebanyak 73 sak, dengan nilai persediaan quantity pemesanan 73 sak x Rp 182.000,- = Rp 13.286.000,- di setiap  kali  pemesanan.  Biaya  pembelian  tepung  terigu  selama  ini  adalah sebesar 3.442 x Rp 182.000,- = Rp 626.444.000,- biaya pesan Rp 208.200,- untuk satu purchase order dan biaya penyimpanan selama 1 tahun adalah Rp15.100.050,-
Pengelolaan persediaan bahan baku tepung terigu yang dilakukan oleh Citarasa bakery pada KMBU di Bontang selama ini belum optimal. Hal ini terjadi karena adanya persediaan yang minim di dalam gudang dan pemasok bahan baku yang terbatas sehingga kebutuhan bahan baku selama ini belum terpenuhi dengan baik. Pengendalian persediaan bahan baku tepung terigu citarasa bakery juga belum efisien dari segi biaya persediaan bahan baku. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya biaya persediaan yang telah dikeluarkan oleh perusahaan.
Pengelolaan persediaan oleh citarasa bakery berusaha mencapai keseimbangan antara kekurangan dan kelebihan persediaan bahan baku dalam suatu  periode  perencanaan  yang  mengandung  resiko  atau  ketidakpastian.
Kekurangan  bahan baku dapat menghambat produksi  atau merubah jadwal produksi, sedangkan kelebihan persediaan bahan baku menyebabkan peningkatan biaya dan penurunan laba. Selama ini perusahaan melakukan pengadaan persediaan berdasarkan ramalan pemasaran dari tepung terigu itu sendiri dan juga pengalaman jumlah persediaan periode sebelumnya, tanpa menggunakan metode khusus Economic Order Quantity (EOQ) dalam manajemen persediaannya. Apabila perusahaa tidak menggunakan metode EOQ dalam mengendalikan persediaan bahan bakunya, maka akan berdampak negatif pada perolehan  laba  yang  seharusnya  dapat  dicapai  perusahaan  secara  optimal disetiap tahunnya. Dari hasil analisis dan pembahasan, maka total biaya persediaan untuk bahan baku tepung terigu yang dikeluarkan perusahaan pada adalah sebesar Rp 817.430.000,- lebih besar dibandingkan dengan menggunakan perhitungan EOQ yang hanya sebesar   Rp   634.519.475,-   dengan   demikian   dapat   menghemat   biaya persediaan apabila perusahaan menggunakan metode EOQ.
Apabila perusahaa tidak menggunakan metode EOQ dalam mengendalikan persediaan bahan bakunya, maka akan berdampak negatif pada perolehan  laba  yang  seharusnya  dapat  dicapai  perusahaan  secara  optimal disetiap tahunnya. Dari hasil analisis dan pembahasan, maka total biaya persediaan untuk bahan baku tepung terigu yang dikeluarkan perusahaan pada adalah sebesar Rp 817.430.000,- lebih besar dibandingkan dengan menggunakan perhitungan EOQ yang hanya sebesar   Rp   634.519.475,-   dengan   demikian   dapat   menghemat   biaya persediaan apabila perusahaan menggunakan metode EOQ.