1.
Apa yang kalian ketahui mengenai ISO 9000, ISO
14000. Jelaskan menurut pendapat kalian dan berikan contoh perusahaan yang
menerapkannya!
Jawab:
ISO adalah Internasional untuk
Standardisasi (International Organization for Standardization) dan disingkat
ISO. Sebelum menjadi nama ISO pada awalnya lembaga tersebut bernama IOS. Tetapi
sekarang lebih sering menggunakan singkatan ISO. Lembaga ISO Didirikan pada 23
Februari 1947, Lembaga ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial
dunia. ISO awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi
internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar
jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan
ketebalan kertas dan lainnya. Menetapkan suatu standar tersebut mereka
mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk bersama-sama membahas
standarisasi dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
ISO yang akan dibahas pada penulisan kali ini adalah ISO 9000 dan ISO 14000.
Berikut penjelasan lengkapnya mengenai ISO 9000 dan ISO 14000.
ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu
(SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional
di bidang standarisasi, adalah sebagai berikut:
1. Adanya
satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis
2. Adanya
pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan
produk-produk berkualitas;
3. Tersimpannya
data dan arsip penting dengan baik;
4. Adanya
pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang
rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
5. Secara
teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
-
ISO 9000 – Quality Management Systems –
Fundamentals and Vocabulary, mencakup dasar-dasar sistem manajemen
kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
-
ISO 9001 – Quality Management Systems –
Requirements, ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang
merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun
atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan
yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh
kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten
memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah
satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
-
ISO 9004 – Quality Management Systems –
Guidelines for Performance Improvement, mencakup perihal perbaikan sistem
yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa
dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini
tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan
saja.
ISO 14000
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait
pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:
1. Meminimalisir dampak negatif
kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan
perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
2. Mematuhi peraturan perundangan-undangan dan
persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
3. Memperbaiki hal-hal di atas secara
berkelanjutan.
ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal
berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu
sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak
ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat
mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus.
Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral dari Skema
Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang
dikeluarkan oleh Uni Eropa. Struktur dan persyaratan material EMAS lebih
menuntut, terutama menyangkut tugas-tugas peningkatan, kepatuhan hukum dan
pelaporan kinerja.
Pengembangan seri ISO 14000
Kelompok ISO 14000 mencakup terutama standar ISO 14000, yang
mewakili kumpulan inti standar-standar yang digunakan oleh
organisasi-organisasi untuk merancang dan menerapkan Sistem Pengelolaan
Lingkungan (Environmental Management System; EMS). Standar-standar lainnya
meliputi ISO 14004 yang meerupakan panduan tambahan untuk penerapan EMS yang
baik, dan standar-standar yang lebih spesifik tentang aspek-aspek spesifik
pengelolaan lingkungan. Tujuan utama dari serial norma-norma ISO 14000 adalah
"untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien
dalam organisasi dan untuk menyediakan perangkat yang berguna dan berfungsi -
yang hemat biaya, berbasis sistem, [dan] fleksibel, dan mencerminkan organisasi
yang terbaik dan praktik-praktik terbaik untuk mengumpulkan, menerjemahkan dan
mengkomunikasikan informasi tentang lingkungan.
Sebelum adanya ISO 14000, organisasi-organisasi menyusun
sendiri EMS-nya secara sukarela, tetapi hal ini menyebabkan perbandingan
dampak-dampak lingkungan antar perusahaan menjadi sulit; oleh karenanya, serial
ISO 14000 yang universal disusun. EMS didefinisikan oleh ISO sebagai
"bagian dari sistem pengelolaan menyeluruh, yang mencakup struktur,
aktifitas perencanaan, tanggung jawab, praktik-praktik, prosedur-prosedur dan
sumber daya organisasi dalam mengembangkan, menerapkan, mencapai dan
mempertahankan kebijakan lingkungan" (ISO 1996 sebagaimana dikutip dalam
Federal Facilities Council Report 1999).
Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO
9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1. PT KMI Wire and
Cable Tbk
2. PT Krakatau
Steel (Persero) Tbk
3. PT Komatsu
Indonesia
4. PT Bakrie Metal
Industries
5. PT Semen Tonasa
2. Jelaskan menurut pendapat kalian mengenai UU No 19 beri
contoh kasus pelanggaran HAKI!
Inti dari UU No.19 Tahun
2002
UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana
hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan.
Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah
pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana,
bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus
menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam,
begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan
memergoki bisa langsung ditindak.
Sanksi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga
7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi
sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1. Buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
2. ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
5. drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6. seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7. arsitektur.
8. peta.
9. seni
batik
10. fotografi.
11. sinematografi.
12. terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Lingkup Hak Cipta
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2
(1) Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Pidana:
(1) Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Pidana:
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
3. Jelaskan
prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen
HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten
diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa
Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses
pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
3. Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan
pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
4. Surat pengalihan hak,
apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
5. Deskripsi, klaim,
abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
6. Bukti Prioritas asli, dan terjemahan
halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan
Hak Prioritas);
7. Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa
Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa
Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
8. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten
sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara
Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
9. Bukti pembayaran biaya permohonan Paten
Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk
pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima
puluh ribu rupiah);
10. Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih
dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
11. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan
gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
12. Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya
saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
13. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam
kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm )
dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari
pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara
Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
14. Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih,
rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang
pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
15. Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar
diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
16. Pada setiap lima baris pengetikan baris
uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan
permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara
Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
17. Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan
tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf
tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
18. Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan
tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
19. Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam
pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak
mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir
bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
20. Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus
dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat,
rusak atau gambar yang ditempelkan;
21. Setiap istilah yang dipergunakan dalam
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan
lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak
Cipta, Merek.
22. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan
dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).