Segala kebijakan dan peraturan
mengenai SDA dan LH di tingkat nasional secara konstitusional dilandasi oleh
UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara (pemerintah) bertujuan untuk melindungi
segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan rakyat, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun Pemerintah Indonesia baru mengenal masalah
lingkungan secara resmi sejak mengikuti sidang khusus PBB tentang lingkungan
hidup di Stockholm tanggal 5 Juni 1972, sejak itu pemerintah mulai memberikan
perhatian mengenai persoalan lingkungan hidup. Berbagai kebijaksanaan serta
perundang-undangan dan peraturan diterbitkan, antara lain:
• UU Nomor 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
• UU Nomor 5/1990 yang mengatur tentang konservasi SDA hayati dan
ekosistemnya.
• UU Nomor 5/1994 ratifikasi konvensi PBB tentang keanekaragaman hayati
• UU Nomor 23/1994 ratifikasi konvensi PBB mengenai perubahan iklim.
• Keppres Nomor 23/92 tentang ratifikasi hasil Konvensi Wina mengenai
perlindungan lapisan ozon dan juga Protokol Montreal tentang zat-zat perusak
lapisan ozon.
• PP No. 29/1986 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang
kemudian direvisi dengan PPNo. 5111993, dan terakhir direvisi lagi melalui PP
No. 27/1999 dan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Nomor
09/2000.
• Tahun 1996 Kementerian Lingkungan Hidup rnengumumkan hal yang
menggembirakan yaitu dengan mengeluarkan "Agenda 21 Indonesia"
sebagai hasil derivasi dari KTT Bumi di Rio Janeiro untuk diterapkan dalam
pembangunan di setiap daerah di Indonesia.
• Tahun 1997, Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengembangkan program
untuk memasukan biaya 1ingkungan dalam pendapatan nasional, program ini dikenal
dengan Green GDP (Gross Domestic Product ) untuk mengantisipasi era
liberalisasi ekonomi yang dapat menstimulasi kegiatan produksi yang tidak ramah
lingkungan dan memberi porsi perhatian yang besar pada kebutuhan generasi
mendatang.
• TAP MPR No. IV /MPR-RI/1999 ten tang GBHN 1999-2004, khususnya Bab IV,
menyatakan secara tegas bahwa pendayagunaan SDA untuk kemakmuran rakyat
(pembangunan) harus memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan LH,
pembangunan berkelanjutan, kepentingan, ekonomi dan budaya masyarakat lokal,
serta penataan ruang. Demikian juga dalam UU No. 25/2000 tentang PROPENAS
1999-2004 yang menegaskan perlunya penyusunan UU tentang Pengelolaan SDA (UU
PSDA) guna menjadi acuan resmi bagi semua pihak dalam menetapkan pengelolaan
SDA, termasuk dalam penyusunan rencana ketja, aturan main. dan proses
pertanggungjawaban. UU Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 10 ayat (1), pemerintah daerah
sesuai dengan kapasitasnya sekaligus bertanggungjawab memelihara kelestarian
lingkungan sebagai aset bangsa yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan
masyarakat, bukan berarti mengeksploitasi hasil sumber daya alam untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah, jika daerah terjebak dalam pelaksanaan ini
maka akan terjadi ancaman terhadap pembangunan sumber daya alam yang
berkelanjutan.
Bappenas, mencoba untuk merumuskan
visi dan misi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yaitu
Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan,
Berkeadilan, dan berkeseimbangan, dengan arah kebijakan sebagai berikut:
1.
Pengelolaan sumberdaya alam, didasarkan pada
karakteristik lingkungan. ekonomi, dan sosial budaya agar sistem pengelolaan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup mampu memberikan dan menjaga kesinambungan
pembangunan dengan mengedepankan keadilan dan keselarasan sosial.
2.
Sistem produksi.didorong untuk melindungi sumberdaya
alam dan lingkungan hidup serta tertatanya sistem teknologi yang mampu
menemukan solusi baru, sistem hubungan internasional yang mendukung pola
perdagangan yang berkelanjutan, serta sistem kemitraan yang fleksibel.
3.
Sumberdaya yang terbarukan (renewable resources)
dikelola pada tingkat basil yang bemilai strategis dan berkelanjutan. Sementara
itu sumberdaya yang tak terbarukan (non-renewable resources) harus dikelola
dengan hati-hati serta secara selektif dan efisien dalam upaya mengoptimalkan
pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan seluruh
bentuk kehidupan di bumi, meminimalkan dampak negatif yang timbul akibat
pemanfaatan SDA, menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat, serta mendukung
pembangunan nasional pada seluruh bidang/sektor.
4.
Pemanfaatan sumberdaya alam perlu memperhatikan daya
dukung dan kemampuan asimilasinya baik dalam konteks ekologis, ekonomis, maupun
sosial. Kebijakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dengan kebijakan pembangunan ekonomi,
infrastruktur, sosial budaya. hukum, politik, pertahanan keamanan, sumberdaya
manusia, dan pembangunan daerah.
5.
Kebijakan pembangunan nasional didorong dengan
memperhatikan upaya untuk memelihara sumberdaya yang ada sekaligus meningkatkan
kualitas dan kuantitasnya. Konsepsi pembangunan yang dikedepankan tidak hanya
disusun untuk mengejar pertumbuhan semata-mata (to get something bigger), tetapi
juga harus dilandasi oleh keinginan untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik
(to make something better).
6.
Demi memelihara dan meningkatkan kualitas sumberdaya
alam nasional sebagai basis keberlanjutan pembangunan Indonesia, pemanfaatan
sumberdaya alam yang terbarukan (renewable resources) harus rasional, optimal,
dan efisien sesuai dengan renewable level yang disyaratkan. Pengelolaan
sumberdaya alam terbarukan yang saat ini sudah berada dalam kondisi kritis
(hutan, pertanian, perikanan, dan perairan) lebih diarahkan pada pemanfaatan
aspek-aspek tak berwujud (intangible), misalnya jasa lingkungan dari sumberdaya
alam tersebut. Hasil atau pendapatan negara yang berasal dari pemanfaatan jasa
lingkungan tersebut sebaiknya diinvestasikan kembali untuk kepentingan
rehabilitasi.
7.
Pemanfaatan sumber-sumber alam yang tidak terbarukan
(non-renewable resources) dapat diteruskan namun harus diimbangi dengan upaya
untuk mencari sumber alternatif atau bahan subsitusi yang lebih ramah
lingkungan, terutama bagi beberapa bahan tambang atau sumberdaya energi yang
sudah semakin tipis volume cadangannya. Hasil atau pendapatan negara yang
diperoleh dari kelompok sumberdaya alam ini selain dimanfaatkan bagi
pembangunan di berbagai bidang,juga diarahkan untuk memperkuat pendanaan dalam
rangka pencarian sumber-sumber alam altematif, bagi sebesar-besamya kemakmuran
rakyat.
8.
Kebijakan industrialisasi dan infrastruktur diarahkan
untuk tidak mengeksploitasi sumberdaya alam tak terbarukan dan didorong untuk
memanfaatkan secara efisien dan rasional sumberdaya alam terbarukan sesuai
dengan renewable level yang disyaratkan.
9.
Sumber daya alam terbarukan yang sudah berada pada
kondisi mengkhawatirkan (seperti hutan, perairan, dan perikanan) dipertahankan
dengan meningkatkan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemeliharaan modal
pembangunan (capital maintenance).
10. Kegiatan
ekonomi semakin diarahkan pada kegiatan yang ramah lingkungan seperti kegiatan
yang memanfaatkan bahan-bahan daur ulang; atau kegiatan yang lebih memanfaatkanjasa
lingkungan, seperti industri pariwisata (ekowisata).
11. Kebijakan
ekonomi didorong untuk memanfaatkan lebih banyak sumberdaya laut yang diikuti
dengan inovasi kebijakan, teknologi dan peningkatan kualitas sumberdaya
manusia.
12. Diversifikasi
pangan, pemanfaatan energi alternatif, pengendalian eksploitasi air tanah, dan
penerapan teknologi bersih segera diprioritaskan dan ditindaklanjuti.
13. Dalam
kerangka otonomi daerah dilakukan redefinisi dan reorientasi pengelolaan
sumberdaya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperkuat
kapasitas dan komitmennya menuju pembangunan yang berkelanjutan. Perhatian
secara khusus diberikan bagi pengelolaan SDA yang berada di Kawasan Timur
Indonesia (KTI) agar tingkat degradasinya dapat dikendalikan sedini mungkin.
14. Pemberdayaan
terhadap berbagai institusi sosial dan ekonomi di tingkat lokal ditingkatkan
dalam rangka menciptakan partisipasi masyarakat yang bersifat kolaboratif dalam
pengelolaan SDA dan LH. Pengakuan terhadap communal property rights terhadap
sumberdaya alam dikembangkan agar dapat menjadi salah satu faktorpengendali
dalam memelihara sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat.
15. Penduduk
yang saat ini berusia muda (berumur 5-25 tahun) diharapkan dapat berperan
penting dalam pengelolaan SDA dan LH dan menjadi stimulator dalam penerapan
konsepsi pembangunan berkelanjutan di Indonesia menjelang tahun 2025. Oleh
karena itu diperlukan upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan kecintaan
lingkungan melalui peningkatan pendidikan dan pembukaan kesempatan kerja,
khususnya pada wilayah perdesaan yang terbatas aksesnya untuk memperoleh
pendidikan dan pekerjaan yang layak.
16. Penegakan
hukum lingkungan yang adil dan tegas, sistem politik yang kredibel dalam
mengendalikan konflik, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan
etika lingkungan. serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap
dikembangkan dalam rangka mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup
secara berkelanjutan, berkeadilan, dan berkeseimbangan.