Kamis, 30 Maret 2017

Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam



Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.
1.      Sumber daya alam berdasarkan jenis: sumber daya alam hayati / biotik adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. Contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain. Sumber daya alam non hayati/abiotik adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati. Contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain
2.      Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan : sumber daya alam yang dapat diperbaharui/renewable yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. Contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui/non-renewable ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat dilestarikan serta dapat punah. Contoh : minyak bumi, batubara, timah, gas alam, sumber daya alam yang tidak terbatas jumlahnya/unlimited. Contoh : sinar matahari, arus air laut, udara,  dan lain lain.
3.      Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya
sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi. Contoh : hasil hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain. Sumber daya alam penghasil energi adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.

Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1.         Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2.        Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3.        Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)

Kebijaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Alam


Segala kebijakan dan peraturan mengenai SDA dan LH di tingkat nasional secara konstitusional dilandasi oleh UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara (pemerintah) bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun Pemerintah Indonesia baru mengenal masalah lingkungan secara resmi sejak mengikuti sidang khusus PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tanggal 5 Juni 1972, sejak itu pemerintah mulai memberikan perhatian mengenai persoalan lingkungan hidup. Berbagai kebijaksanaan serta perundang-undangan dan peraturan diterbitkan, antara lain:
• UU Nomor 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• UU Nomor 5/1990 yang mengatur tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.
• UU Nomor 5/1994 ratifikasi konvensi PBB tentang keanekaragaman hayati
• UU Nomor 23/1994 ratifikasi konvensi PBB mengenai perubahan iklim.
• Keppres Nomor 23/92 tentang ratifikasi hasil Konvensi Wina mengenai perlindungan lapisan ozon dan juga Protokol Montreal tentang zat-zat perusak lapisan ozon.
• PP No. 29/1986 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kemudian direvisi dengan PPNo. 5111993, dan terakhir direvisi lagi melalui PP No. 27/1999 dan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Dampak Lingkungan Nomor 09/2000.
• Tahun 1996 Kementerian Lingkungan Hidup rnengumumkan hal yang menggembirakan yaitu dengan mengeluarkan "Agenda 21 Indonesia" sebagai hasil derivasi dari KTT Bumi di Rio Janeiro untuk diterapkan dalam pembangunan di setiap daerah di Indonesia.
• Tahun 1997, Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengembangkan program untuk memasukan biaya 1ingkungan dalam pendapatan nasional, program ini dikenal dengan Green GDP (Gross Domestic Product ) untuk mengantisipasi era liberalisasi ekonomi yang dapat menstimulasi kegiatan produksi yang tidak ramah lingkungan dan memberi porsi perhatian yang besar pada kebutuhan generasi mendatang.
• TAP MPR No. IV /MPR-RI/1999 ten tang GBHN 1999-2004, khususnya Bab IV, menyatakan secara tegas bahwa pendayagunaan SDA untuk kemakmuran rakyat (pembangunan) harus memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan LH, pembangunan berkelanjutan, kepentingan, ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang. Demikian juga dalam UU No. 25/2000 tentang PROPENAS 1999-2004 yang menegaskan perlunya penyusunan UU tentang Pengelolaan SDA (UU PSDA) guna menjadi acuan resmi bagi semua pihak dalam menetapkan pengelolaan SDA, termasuk dalam penyusunan rencana ketja, aturan main. dan proses pertanggungjawaban. UU Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 10 ayat (1), pemerintah daerah sesuai dengan kapasitasnya sekaligus bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sebagai aset bangsa yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan berarti mengeksploitasi hasil sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, jika daerah terjebak dalam pelaksanaan ini maka akan terjadi ancaman terhadap pembangunan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Bappenas, mencoba untuk merumuskan visi dan misi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yaitu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan, Berkeadilan, dan berkeseimbangan, dengan arah kebijakan sebagai berikut:
1.      Pengelolaan sumberdaya alam, didasarkan pada karakteristik lingkungan. ekonomi, dan sosial budaya agar sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup mampu memberikan dan menjaga kesinambungan pembangunan dengan mengedepankan keadilan dan keselarasan sosial.
2.      Sistem produksi.didorong untuk melindungi sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta tertatanya sistem teknologi yang mampu menemukan solusi baru, sistem hubungan internasional yang mendukung pola perdagangan yang berkelanjutan, serta sistem kemitraan yang fleksibel.
3.      Sumberdaya yang terbarukan (renewable resources) dikelola pada tingkat basil yang bemilai strategis dan berkelanjutan. Sementara itu sumberdaya yang tak terbarukan (non-renewable resources) harus dikelola dengan hati-hati serta secara selektif dan efisien dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan seluruh bentuk kehidupan di bumi, meminimalkan dampak negatif yang timbul akibat pemanfaatan SDA, menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat, serta mendukung pembangunan nasional pada seluruh bidang/sektor.
4.      Pemanfaatan sumberdaya alam perlu memperhatikan daya dukung dan kemampuan asimilasinya baik dalam konteks ekologis, ekonomis, maupun sosial. Kebijakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kebijakan pembangunan ekonomi, infrastruktur, sosial budaya. hukum, politik, pertahanan keamanan, sumberdaya manusia, dan pembangunan daerah.
5.      Kebijakan pembangunan nasional didorong dengan memperhatikan upaya untuk memelihara sumberdaya yang ada sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Konsepsi pembangunan yang dikedepankan tidak hanya disusun untuk mengejar pertumbuhan semata-mata (to get something bigger), tetapi juga harus dilandasi oleh keinginan untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik (to make something better).
6.      Demi memelihara dan meningkatkan kualitas sumberdaya alam nasional sebagai basis keberlanjutan pembangunan Indonesia, pemanfaatan sumberdaya alam yang terbarukan (renewable resources) harus rasional, optimal, dan efisien sesuai dengan renewable level yang disyaratkan. Pengelolaan sumberdaya alam terbarukan yang saat ini sudah berada dalam kondisi kritis (hutan, pertanian, perikanan, dan perairan) lebih diarahkan pada pemanfaatan aspek-aspek tak berwujud (intangible), misalnya jasa lingkungan dari sumberdaya alam tersebut. Hasil atau pendapatan negara yang berasal dari pemanfaatan jasa lingkungan tersebut sebaiknya diinvestasikan kembali untuk kepentingan rehabilitasi.
7.      Pemanfaatan sumber-sumber alam yang tidak terbarukan (non-renewable resources) dapat diteruskan namun harus diimbangi dengan upaya untuk mencari sumber alternatif atau bahan subsitusi yang lebih ramah lingkungan, terutama bagi beberapa bahan tambang atau sumberdaya energi yang sudah semakin tipis volume cadangannya. Hasil atau pendapatan negara yang diperoleh dari kelompok sumberdaya alam ini selain dimanfaatkan bagi pembangunan di berbagai bidang,juga diarahkan untuk memperkuat pendanaan dalam rangka pencarian sumber-sumber alam altematif, bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
8.      Kebijakan industrialisasi dan infrastruktur diarahkan untuk tidak mengeksploitasi sumberdaya alam tak terbarukan dan didorong untuk memanfaatkan secara efisien dan rasional sumberdaya alam terbarukan sesuai dengan renewable level yang disyaratkan.
9.      Sumber daya alam terbarukan yang sudah berada pada kondisi mengkhawatirkan (seperti hutan, perairan, dan perikanan) dipertahankan dengan meningkatkan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemeliharaan modal pembangunan (capital maintenance).
10.  Kegiatan ekonomi semakin diarahkan pada kegiatan yang ramah lingkungan seperti kegiatan yang memanfaatkan bahan-bahan daur ulang; atau kegiatan yang lebih memanfaatkanjasa lingkungan, seperti industri pariwisata (ekowisata).
11.  Kebijakan ekonomi didorong untuk memanfaatkan lebih banyak sumberdaya laut yang diikuti dengan inovasi kebijakan, teknologi dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
12.  Diversifikasi pangan, pemanfaatan energi alternatif, pengendalian eksploitasi air tanah, dan penerapan teknologi bersih segera diprioritaskan dan ditindaklanjuti.
13.  Dalam kerangka otonomi daerah dilakukan redefinisi dan reorientasi pengelolaan sumberdaya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperkuat kapasitas dan komitmennya menuju pembangunan yang berkelanjutan. Perhatian secara khusus diberikan bagi pengelolaan SDA yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI) agar tingkat degradasinya dapat dikendalikan sedini mungkin.
14.  Pemberdayaan terhadap berbagai institusi sosial dan ekonomi di tingkat lokal ditingkatkan dalam rangka menciptakan partisipasi masyarakat yang bersifat kolaboratif dalam pengelolaan SDA dan LH. Pengakuan terhadap communal property rights terhadap sumberdaya alam dikembangkan agar dapat menjadi salah satu faktorpengendali dalam memelihara sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat.
15.  Penduduk yang saat ini berusia muda (berumur 5-25 tahun) diharapkan dapat berperan penting dalam pengelolaan SDA dan LH dan menjadi stimulator dalam penerapan konsepsi pembangunan berkelanjutan di Indonesia menjelang tahun 2025. Oleh karena itu diperlukan upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan kecintaan lingkungan melalui peningkatan pendidikan dan pembukaan kesempatan kerja, khususnya pada wilayah perdesaan yang terbatas aksesnya untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang layak.
16.  Penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sistem politik yang kredibel dalam mengendalikan konflik, sumberdaya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan. serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap dikembangkan dalam rangka mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, berkeadilan, dan berkeseimbangan.


Pengetahuan Lingkungan (Ekologi)



Nama : Shafira Andita S
NPM : 3A414188
Kelas : 3ID10


Pengetahuan Lingkungan

1.        Pengertian
Pengetahuan Lingkungan atau ekologi terdiri dari bahasa Yunani oikos (rumah atau tempat hidup) dan logos (ilmu). Secara umum diartikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal-balik antara organisme dengan lingkungannya. Pengetahuan lingkungan hanya bersifat eksploratif dengan tidak melakukan percobaan, jadi hanya mempelajari apa yang ada dan apa yang terjadi di alam. Pengetahuan lingkungan berkembang menjadi ilmu yang mempelajari struktur dan fungsi ekosistem (alam), sehingga bisa menganalisis dan memberi jawaban terhadap berbagai kejadian/gejala alam.

Pengertian Lingkungan Menurut Para Ahli
Salim (1976), secara umum lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempat dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkungan menurut pengertian ini bisa sangat luas, namun untuk praktisnya dibatasi ruang lingkungan dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor politik, faktor sosial, faktor ekonomi, faktor alam dan lain-lain.
Soedjono mengartikan bahwa “lingkungan Hidup” Sebagai “Lingkungan hidup jasmani atau fisik yang meliputi dan mencakup segala unsur dan faktor fisik jasmaniah yang berada didalam alam. Didalam pengertian ini, maka hewan, tumbuh-tumuhan dan manusia tersebut itu dilihat dan akan dianggap sebagai perwujudan secara fisik jasmani belaka. Dalam hal tersebut “Lingkungan”, diartikan sebagai mencakup lingkungan hidup hewan, tumbuh-tumbuhan dan manusia yang terdapat didalamnya.
Munadjat Danusaputro bahwa lingkungan hidup adalah seluruh benda dan daya serta keadaan termasuk yang ada didalamnya manusia dan segala tingkah perbuatannya yang berada dalam ruang dimana manusia memang berada dan mempengaruhi suatu kelangsungan hidup serta pada kesejahteraan manusia dan jasah hidup yang lainnya. Dengan demikian bahwa tercakup segi lingkungan budaya dan segi lingkungan fisik.

Tujuan dari pengetahuan lingkungan, yaitu:
1.         Mengelola sumber daya alam dengan melakukan pembangunan berkelanjutan
2.         Melakukan pembangunan berwawasan lingkungan
3.         Merencanakan, mengatur dan memanfaatkan tata ruang dengan dasar ekologi
4.         Mencegah, menganalisis dan menanggulangi dampak kegiatan
5.         Berpikir, bersikap dan bertindak sebagai pembinaan lingkungan.

Manfaat dari mempelajari pengetahuan lingkungan, yaitu :
1.      Untuk mengetahui seberapa besar kekayaan alam.
2.      Agar dapat mengetahui dan memahami  tentang cara mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia secara berkelanjutan.
3.      Agar dapat mengetahui cara melestarikan lingkungan dengan baik

2.        Asas Asas
Asas pengetahuan lingkungan terdiri dari 14 asas. Berikut penjelasan dari masing-masing asas tersebut.
ASAS 1
Semua energi yang memasuki sebuah organisme, populasi, atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain,tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan, atau diciptakan. Contohnya yaitu pada Hukum Termodinamika I dengan sistem input-output energi.
ASAS 2
Tidak ada sistem perubahan energi yang betul-betul efisien. Contohnya yaitu pada Hukum Termodinamika II berbunyi:
Semua sistem biologi kurang efisien (hanya sebagian energi dipindahkan dan digunakan oleh organisme,populasi,ekosistem lain), kecenderungan umum, energi berdegradasi ke dalam bentuk panas yg tidak balik dan beradiasi ke angkasa.
ASAS 3
Materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman, semuanya termasuk sumber alam. Sumber alam: Segala sesuatu yg diperlukan oleh organisme hidup, populasi, ekosistem yg pengadaannya hingga ke tingkat yg optimum, akan meningkatkan pengubahan energi. Materi: hutan, laut, tambang. Energi: gas bumi, air, minyak bumi, matahari. Ruang: membantu atau menghambat proses kawin. Waktu: migrasi ke tempat kondusif, mengejar teknologi moderen negara berkembang.
ASAS 4
Semua kategori sumber alam, jika pengadaannya telah mencapai optimum, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam itu sampai suatu tingkat maksimum. Melampaui batas maksimum ini tidak akan ada pengaruh yang menguntungkan.

ASAS 5
Ada dua jenis sumber alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan seterusnya, dan yang tidak mempunyai daya rangsang penggunaan lebih lanjut. Contohnya yaitu permasalahan antara masyarakat tradisional dengan modern.

ASAS 6
Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya itu. Berdasarkan pada teori Darwin & Wallace Organisme yang adaptif yang akan menang persaingan Suatu spesies/komunitas dapat bertahan dalam lingkungan tertentu, yaitu dalam keseimbangan alam secara keseluruhan,mempunyai daya biak tinggi.

ASAS 7
Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang “mudah diramal”. “Mudah diramal”: ada keteraturan yang pasti pola faktor lingkungan dalam kurun waktu lama.

ASAS 8
Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson, bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut. Nicia: keadaan lingkungan yg khas, setiap spesies mempunyai nicia tertentu, sehingga spesies tsb dapat hidup berdampingan dengan spesies lainnya lingkungan ditempati jumlah spesies banyak. Spesies makan yang sama dan toleran terhadap lingkunganya ditempati jumlah spesies sedikit.

ASAS 9
Keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi produktivitasnya. Terdapat hubungan antara biomasa, aliran energi, dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi. Efisiensi penggunaan aliran energi dalam sistem biologi akan meningkat dengan meningkatnya kompleksitas organisasi sistem biologi itu.

ASAS 10
Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas (B/P) dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot. Sistem biologi menjalani evoluasi yang mengarah pada peningkatan efisiensi penggunaan energi dalam lingkungan fisik yang stabil.


ASAS 11
Sistem yang sudah mantap mengeksploitasi sistem yang belum mantap. Hama tikus,serangga dari hutan rawa menyerang tanaman pertanian dilahan transmigran. Hubungan negara maju-berkembang, menguntungkan negara maju.

ASAS 12
Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung kepada kepentingan relatifnya di dalam keadaan suatu lingkungan.

ASAS 13
Lingkungan yg secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yg mantap, yang kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh lagi

ASAS 14
Derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi bergantung kepada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.













Sumber:
http://dinus.ac.id/repository/docs/ajar/Yepe-Pengetahuan_Lingkungan-2015.pdf