·
Definisi
dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
Definisi Hukum adalah
himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang
mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan
barang yang lebih tinggi kegunaannya. Jadi Hukum industri adalah ilmu yang
mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja
yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya
hukum industri adalah sebagai berikut:
1.
Hukum sebagai sarana pembaharuan/
pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang
3.
Hukum industri dalam sistem perizinan
yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif
global dan lokal
4.
Hukum alih teknologi, desain produksi
dan hukum konstruksi serta standardisasi
5.
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri
·
Hak Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan
lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk
manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak
privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara
kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada
lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan
agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi,
sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui
mekanisme pasar.
·
Hak Kekayaan Industri
Adalah hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi :
a. Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan
negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia
sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 ayat 1).
b. Merk
dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek :
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna,
atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c. Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
d. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu, yakni perlindungan hak atas rancangan tata
letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang
diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
e. Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi.
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas
rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2).
f. Varietas
tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili
oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan
tanaman. (Pasal 1 Ayat 1).
·
Penggunaan
Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain, agar tidak mengurangi
batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta
berfungsi untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
·
Undang-undang
Hak Cipta
Undang- undang mengenai
hak cipta terdapat pada UU No.19 Tahun 2002. Berikut beberapa isi dari UU No.19
Tahun 2002 pada Pasal 1.
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil
setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau pihaklain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerimahak tersebut.
Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, ataumelakukan
dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain
·
Hak
Paten
Paten adalah hak
ekslusif yang diberikan kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi untuk jangka waktu tertentu oleh pihak
pemerintah untuk memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
·
Undang-undang
Mengenai Hak Paten
Undang- undang mengenai
hak paten terdapat pada UU No.14 Tahun 2001. Berikut beberapa isi dari UU No.14
Tahun 2001 pada Pasal 1.
1. Paten
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2. Invensi
adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3. Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Pemohon
adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
5. Permohonan
adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemegang
Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar