Jumat, 21 Oktober 2016

METODOLOGI PENELITIAN

METODOLOGI PENELITIAN

A.    Pengertian Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian berasal dari kata “Metode” yang artinya cara yang tepat untuk melakukan sesuatu; dan “Logos” yang artinya ilmu atau pengetahuan. Jadi, metodologi artinya cara melakukan sesuatu dengan menggunakan pikiran secara saksama untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan “Penelitian” adalah suatu kegiatan untuk mencari, mencatat, merumuskan dan menganalisis sampai menyusun laporannya.
Secara garis besar metodologi penelitian adalah ilmu yang mempelajari cara-cara melakukan pengamatan dengan pemikiran yang tepat secara terpadu melalui tahapan-tahapan yang disusun secara ilmiah untuk mencari, menyusun serta menganalisis dan menyimpulkan data-data, sehingga dapat dipergunakan untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran sesuatu pengetahuan.

B.     Perkembangan Metodologi Penelitian
Periode perkembangan metodologi penelitian yang dikemukakan oleh Rummel yang dikutip oleh Prof. Sutrisno Hadi MA digolongkan sebagai berikut :
a. Periode Trial and Error
Dalam periode ini orang menyusun ilmu pengetahuan dengan cara mencoba coba berulang kali sampai dijumpai suatu pemecahan masalah yang diangap memuaskan.
b. Periode Authority and Tradition
Pada periode ini kebenaran ilmu pengetahuan didasarkan atas pendapat para pemimpin atau penguasa waktu itu. Pendapat-pendapat itu dijadikan ajaran yang harus diikuti begitu saja oleh rakyat banyak dan mereka harus menerima bahwa ajaran tersebut benar.
c. Periode Speculation and Argumentation
Pada periode ini ajaran atau doktrin para pemimpin atau penguasa serta tradisi yang bercakal dalam kehidupan masyrakat mulai menggunakan dialektika untuk mengadakan diskusi dalam memecahkan masalah untuk memperoleh kebenaran.
d. Periode Hypothesis and Experimentation
Pada periode ini orang mulai mencari rangkaian tata cara untuk mnerangkan suatukejadian. Mula-mula membuat dugaan-dugaan (hipotesis-hipotesis), kemudian mengumpulkan fakta-fakta kemudian dianalisis dan diolah, hingga akhirnya ditarik kesimpulan. Fakta-fakta tersebut diperoleh dengan eksperimen atau observasi-observasi serta dokumen-dokumen.

C.      Desain penelitian
Desain penelitian atau rancangan penelitian pada dasarnya adalah strategi untuk memperoleh data yang dipergunakan untuk menguji hipotesa meliputi penentuan pemilihan subjek, dari mana informais atau data kan diperoleh, teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data, prosedur yang ditempuh untuk pengumpulan serta perlakuan yang akan diselenggarakan (khusus untuk penelitin eksperimental). Desain penelitian ditetapkan dengan mengacu pada hipotesa yang telah dibangun. Pemilihan desain yang tepat sangat diperlukan untuk menjamin pembuktian hipotesa secara tepat pula.  Terdapat jenis-jenis desain penelitian yang dikelompokkan sebagai berikut :
1. Menurut teknik pengambilan sampel
a. Penelitian terhadap populasi
b. Penelitian terhadap sampel
c. Studi kasus
2. Menurut timbulnya variabel
a. Penelitian non eksperimental
b. Penelitian eksperimental
3. Menurut model pengembangannya
a. Penelitian cross sectional
b. Penelitian longitudinal

D.    Variabel Penelitian
Variabel penelitian ditentukan oleh landasan teoretisnya dan kejelasannya ditegaskan oleh hipotesis penelitian. Oleh karena itu, apabila landasan teoretis suatu penelitian berbeda, akan berbed pula variabelnya. Macam-macam variabel adalah sebagai berikut :
1. Menurut fungsinya variabel dapat dibedakan :
a. Variabel Tergantung (Dependent Variabel)
Yaitu kondisi atau karakteristik yang berubah atau muncul ketika penelitian mengintroduksi, pengubah atau mengganti variabel bebas. Menurut fungsiya, variable ini dipengaruhi oleh variabel lain, karenanya juga sering disebut variabel yang dipengaruhi atau terpengaruhi.
b. Variabel bebas (Independent Variabel)
Yaitu kondisi-kondisi atau karakteristik-karakteristik yang oleh peneliti dimanipulasi dalam rangka untuk menerangkan hubungannya dengan fenomena yang diobeservasi. Karena fungsi variabel ini sering disebut variabel pengaruh, sebab berfungsi mempengaruhi variabel lain, jadi secara bebas berpengaruh terhadap variabel lain.
c. Variabel intervening
Yaitu variabel yang berfungsi menghubungkan variabel satu dengan variabel yang lain. Hubungan itu dapat menyangkut sebab akibat atau hubungan pengaruh dan terpengaruh.
d. Variabel Moderator
Yaitu variabel yang karena fungsinya ikutmempengaruhi variable tergatung serta memperjelas hubungan bebas dengan variabel tergantung.
e. Variabel kendali
Yaitu variabel yang membatasi (sebagai kendali) atau mewarnai variabel moderator. Variabel ini berfungsi sebagai kontrol terhadap variabel lain terutama yang berkaitan dengan variabel moderator.
f. Variabel rambang
Yaitu variabel yang fungsinya dapat diabaikan atau pengaruhnya terhadap variabel bebas maupun variabel tergantung hampir tidak diperhatikan.
2. Menurut data yang terkumpul, yaitu:
a. Data nominal yang terkait dengan variabel nominal
Variabel nominal adalah variabel yang bersifat deskrit dan saling pisah antara kategori satu dengan yang lain. Contohnya : jenis kelamin, jenis pekerjaan, status perkawinan dsb.
b. Data ordinal yang terkait dengan variabel ordinal.
Variabel ordinal adalah variabel yang disusun berdasarkan tingkat/rangking yang berurutan.
c. Data interval yangterkait dengan variabel interval
Variabel interval adalah variabel yang dihasilkan dari pengukuran, dimana dalam pengukuran tersebut diasumsikan terdapat satuan pengukuran yang sama.
d. Data rasio yang terkait dengan variabel rasio
Variabel rsio adalah variabel yang dalam kuantifikasinya hanya mempunyai nol mutlak.



E.     Subjek Penelitian
Pengertian Populasi
Populasi adalah keseluruhan objek penelitian baik terdiri dari benda yang nyata, abstrak, peristiwa ataupun gejala yang merupakan sumber data dan memiliki karakter tertentu dan sama. Beberapa populasi dikelompokkan sebagai berikut :
1.      Populasi berdasakan atas jumlah
2.      Populasi berdasarkan atas turunan dari populasi terbatas
3.      Populasi berdasarkan atas variasi unsur pembentuk sumber data
Pengertian sampel
Sampel adalah bagian dari populasi yang memiliki sifat-sifat yang sama dari
objek yang merupakan sumber data. Sifat-sifat yang harus dimiliki oleh sampel
1.      Mempunyai sifat yang dimiliki oleh populasi.
2.      Mewakili dari populasi.
3.      Dapat digunakan untuk menggeneralisasi hasil analisis
Tujuan pengambilan sampel
1.      Untuk mereduksi jumlah objek yang akan diteliti.
2.      Dengan membatasi jumlah populasi bahkan wilayah populasi, berusaha untuk membuat generalisasi hasil analisis.
3.      Berusaha untuk mempersingkat waktu, memperkecil dana ataupun tenaga.

F.   Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah cara yang digunakan oleh peneliti dalam mengumpulkan data penelitiannya. Contoh variasi metode ialah : angket, wawancara, pengamatan atau observasi, tes dan dokumentasi.
1.      Tes
2.      Angket atau kuesioner
3.      Interview
4.      Observasi
5.      Skala bertingkat (rating scale)
6.      Dokumentasi

G. Teknik analisis data
Secara garis besar, pekerjaan analisis data meliputi 3 langkah yaitu :
1. Persiapan : mengecek nama, isian dan macam data
2. Tabulasi : memberi skor, memberi kode, mengubah jenis data, coding dalam coding form
3. Penerapan data sesuai pendekatan penelitian
a. Penelitian deskriptif : persentase dan komparasi dengan kinerja yang telah ditentukan
b. penelitian komparasi : dengan brbagai teknik korelasi sesuai dengan jenis data
c. penelitian eksperimen : diuji hasilnya dengan t-test

Pendapat:
Metode penelitiaan adalah sesutu yang mempelajari cara-cara melakukan pengamatan melalui tahapan-tahapan yang disusun secara ilmiah untuk mencari, menyusun serta menganalisis dan menyimpulkan data-data, yang akan diuji dan dikembangkan kebenarannya. Perkembangannya dimulai dari memecahkan banyak masalah hingga membuat hipotesis-hipotesis serta diolah dan analisis hingga dapat ditarik kesimpulannya. Subjek penelitian dapat diambil melalui populasi dan pengambilan sampel. Untuk pengambilan data atau pengumpulan sampel dapat menggunakan cara seperti tes, kuesioner, interview, rating scale ataupun dokumentasi. Data tersebut akan diolah dan dianalis untuk penerapan penelitian berikutnya.



Senin, 02 Mei 2016

Hak Merk (Tugas 2)

Ø  Pengertian Hak Merk
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.      Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.      Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.

Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a.       Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b.      Melindungi masyarakat konsumen ;
c.       Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d.      Memberi gengsi karena reputasi;
e.       Jaminan kualitas.

Ø  Undang-Undang Hak Merk
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Ø  Latar Belakang Undang-Undang Perindustrian
Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.

Ø  UU No. 5/1984
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
PASAL 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

Ø  Konvensi Internasional tentang Hak Cipta
Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.

·         Konvensi Bern 1886 Perlindungan Karya Sastra dan Seni
Sepuluh negara-negara peserta asli (original members) dan tujuh negara (Denmark, Japan, Luxtinburg, Manaco, Montenegro, Norway, dan Sweden) yang menjadi peserta dengan cara aksesi menandatangani naskah asli Konvensi Bern. Latar belakang diadakan konvensi seperti tercantum dalam Mukadimah naskah asli Konvevsi Bern adalah: ”…being equally animated by the desire to protect, in as effective and uniform a manner as possible, the right of authors in their literary and artistic works”.
Semenjak mulai berlakunya, Konvensi Bern yang tergolong sebagai Law Making Treaty, terbuka bagi semua negara yang belum menjadi anggota. Keikutsertaan sebagai negara anggota baru harus dilakukan dengan cara meratifikasinya dan menyerahkan naskah ratifikasi kepada Direktur Jenderal WIPO. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern, menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang¬undangan nasionalnya di bidang hak cipta, tiga prinsip dasar yang dianut Konvensi Bern memberi 3 prinsip:


1.      Prinsip National Treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian (yaitu ciptan seorang warga negara, negara peserta perjanjian, atau suatu ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah satu negara peserta perjanjian) harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.
2.      Prinsip Automatic Protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memeruhi syarat apapun (must not be upon complience with any formality).
3.      Prinsip Independence of Protection.
Suatu perlindungan hukum diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungaan hukum negara asal pencipta.

Pengaturan ini mengenai pengaturan standar-standar minimum perlindungan hukum ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta, dan jangka waktu perlindungan yang diberikan, pengaturannya adalah:
Ciptaan yang dilindungi adalah semua ciptaan di bidang sastra, ilmu pengetahuan, dan seni dalam bentuk apapun perwujudannya. Kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi (reservation), pembatasan (limitation), atau pengecualian (exception) yang tergolong sebagai hak-hak ekskluisif: i) Hak untuk menterjemahkan; ii) Hak mempertunjukkan di mukaa umum ciptaan drama, drama musik, dan ciptaan musik; iii) Hak mendeklarasikan (to recite) di muka umum suatu ciptaan sastra; iv) Hak penyiaran (broadcast); v) Hak membuat reproduksi dengan cara dan bentuk perwujudan apapun; vi) Hak Menggunakan ciptaanya sebagai bahan untuk ciptaan audiovisual; vii) Hak membuat aransemen (arrangements) dan adapsi (adaptations) dari suatu ciptaan.

Ø  Berner Convention (Konvensi Berner)
Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing. (Dikutip dari id.wikipedia.org)
Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.

Ø  UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang diperhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.



http://aku-siti-istiqomah.blogspot.co.id/2012/07/undang-undang-perindustrian.html


Selasa, 26 April 2016

Hubungan Hukum Industri ( Tulisan 1 )

Pengertian Hukum Industri
Hukum industri merupakan suatu ‘payung’ yang berfungsi untuk melindungi suatu bidang industri yang ada. Hal ini menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi, tetapi juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.

Latar Belakang Hukum Industri di Indonesia
Hukum yang melindungi kegiatan perindustrian pertama kali di Indonesia terdapat pada Undang-Undang no. 5 tahun 1984. Inti dari perundang-undangan tersebut yaitu mengenai perindustrian merupakan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Peraturan mengenai industri yang telah ada, diatur ke dalam undang-undang tersebut.
Undang-undang tersebut juga dibuat sebagai persyaratan bagi setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Hukum industri dalam hal ini menjadi satu perlindungan bagi suat hasil dari sebuah desain industri yang muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Penerapan terhadap hukum industri yang ada telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan adanya tambahan aturan untuk melengkapi hukum yang telah ada. Undang-undang yang terbentuk berikutnya yaitu pada Undang-Undang no. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Terapat pula undang-udang no. 14 tahun 2001 mengenai hak paten.

Macam-macam Hukum Industri
Pasal I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.    Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.     Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.    Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.

Pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.    Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b.    Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.    Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.   Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.    Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

Pasal 3 UU No 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.    meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.     meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.    Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d.   Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.    Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.     Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.    Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.    Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.

Pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.    Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.    Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.

Manfaat Hukum Industri:
1.    Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.    Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.    Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan local.
4.    Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
5.    Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri. 

Hukum Industri ( Tugas 1 )

·         Definisi dan Istilah Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa Inovatif
Definisi Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya. Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1.      Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.      Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.      Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5.      Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri

·         Hak Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia  Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

·         Hak Kekayaan Industri
Adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.       Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b.      Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c.       Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
d.      Hak desain tata letak sirkuit terpadu, yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
e.       Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi.
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2).
f.       Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1).


·         Penggunaan Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain, agar tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berfungsi untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

·         Undang-undang Hak Cipta
Undang- undang mengenai hak cipta terdapat pada UU No.19 Tahun 2002. Berikut beberapa isi dari UU No.19 Tahun 2002 pada Pasal 1.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihaklain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerimahak tersebut.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, ataumelakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain

·         Hak Paten
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk  jangka waktu tertentu oleh pihak pemerintah untuk memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

·         Undang-undang Mengenai Hak Paten
Undang- undang mengenai hak paten terdapat pada UU No.14 Tahun 2001. Berikut beberapa isi dari UU No.14 Tahun 2001 pada Pasal 1.
1.      Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.      Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3.      Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4.      Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
5.      Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
6.      Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.