PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan
yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu
warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan
cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai
penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang
pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar
menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup
berbangsa dan bernegara.
A.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Perjalanan panjang
sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan
era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan
tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh
setiap warga negara Republik Indonesia.
2.
Semangat perjuangan
bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang
disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi
pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3.
Semangat perjuangan
bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga
negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan
perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
B. Landasan Hukum Yang
Ada di Indonesia
Kata landasan dalam hukum
berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum
dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku
diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.
Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.
Pendidikan Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
C.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun dan
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang
mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta
ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan
mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Dangan hal berbeda bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia
yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai
perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati
nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan
bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik indonesia diharapkan
mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
D. Bangsa dan Negara
1.
Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah Kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah
yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi
fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian para ahli :
·
Ernest Renan (Perancis)
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup
bersama (hasrat bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung.
·
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai
persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
·
F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat
tinggalnya (paham geopolitik).
·
Hans Kohn (Jerman)
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam
sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa
dirumuskan secara pasti. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor obyektif
tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain.
·
Jalobsen dan Lipman
Bangsa
adalah kesatuan budaya (cultural
unity) dan
suatu kesatuan politik
(political
unity).
Negara
adalah Secara etimologis, “negara”
berasal dan bahasa asing Swat (Belanda,
Jerman). Kata staat maupun state berakar
dan bahasa Latin, yaitu status yaitu rnenempatkan dalam keadaan berdiri,
membuat berdiri, dan menempakant Sementara itu, Niccolo Machiavelli
memperkenalkan istilah La Stato
dalam bukunya“Ill yang
mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana
seorangraj~rnemerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “negara” yang lazim digunakan di
Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Pengertian
Negara menurut para ahli :
·
George.Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·
Georg
Wilhel FriedrichHegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·
Roelof
Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·
Roger
F.Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·
Prof.R.Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·
Prof.Mr.Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
2.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
1) Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2) Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara :
1)
Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2)
Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3)
Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
4)
Hak atas kelangsungan
hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5)
Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6)
Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7)
Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama
di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8)
Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
1)
Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3)
Wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
3. Hak dan
Kewajiban sebagai Mahasiswa
A.
Hak Mahasiswa :
1)
Menggunakan kebebasan
akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai
dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
2)
Memperoleh pengajaran
sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat,
kegemaran dan kemampuan.
3)
Memanfaatkan
fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
4)
Mendapatkan bimbingan
dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil
belajarnya.
5)
Memperoleh layanan
informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil
belajarnya.
6)
Menyelesaikan studi
lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
7)
Memperoleh layanan
kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
8)
Memanfaatkan sumber
daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaaan untuk
mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat..
B.
Kewajiban Mahasiswa :
1)
Mematuhi semua
peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
2)
Ikut memelihara
sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi
yang bersangkutan.
3)
Ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari
kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4)
Menghargai ilmu
pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
5)
Menjaga kewibawaan
dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
6)
Menjunjung tinggi
kebudayaan nasional.
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://justsharenad.blogspot.com/2013/07/hak-dankewajiban-mahasiswa-menurut.html